Friday, September 11, 1998

BPPN Tetap Ajukan BBO Kejagung

BPPN Tetap Ajukan BBO Kejagung
KOMPAS - Jumat, 11 Sep 1998 Halaman: 2 Penulis: GUN Ukuran: 2547
BPPN TETAP AJUKAN BBO KE KEJAGUNG

Jakarta, Kompas
BPPN tetap akan melimpahkan BBO (Bank Beku Operasi) ke Kejaksaan
Agung jika tidak mampu memenuhi seluruh kewajibannya mengembalikan
BLBI sampai batas waktu tanggal 21 September 1998. Selain itu, Danamon
dan BCA yang sahamnya di ambil alih pemerintah juga tetap diwajibkan
mengembalikan BLBI.
Demikian Corporate Secretary Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Christovita Wiloto, dalam siaran persnya, Kamis (10/9) malam,
di Jakarta.

Kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan, para pemilik bank
itu tak juga bisa menyelesaikan, BPPN jelas menyerahkan masalah
tersebut ke Kejagung. "Jadi yang diberi batas waktu itu adalah para
pemiliknya untuk menyelesaikan kewajibannya, bukan banknya. BCA dan
Danamon yang saat ini mayoritas sahamnya diambil alih pemerintah akan
terus beroperasi bahkan akan dikembangkan dan tidak akan dibekukan,"
kata Christovita, mengutip pernyataan Kepala BPPN Glenn Yusuf.

Sementara itu, Gubernur BI mengatakan, jika ada di antara
bank-bank swasta yang kesulitan likuiditas menolak Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI), BI tidak akan memaksa untuk memberikan BLBI.
Tapi kalau suatu bank di rush masyarakat, mau tidak mau pasti
membutuhkan likuiditas dari BI untuk membayar nasabah bank tersebut.
Demikian Gubernur BI, Syahril Sabirin, ketika ditanya pers setelah
rapat kerja antara Menkeu Bambang Subianto dengan Komisi VIII DPR di
Jakarta, Kamis. Raker membahas tentang RUU perubahan UU No 7 Tahun
1992 tentang perbankan. Pembahasan tersebut belum masuk pada materi
RUU tapi masih pada pensahan jadwal rapat dan pengantar musyawarah
fraksi serta daftar inventari-sasi masalah.

Soal BLBI dipertanyakan pers karena ada kekhawatiran dari para
bankir swasta anggota Perbanas tentang kemungkinan mereka menjadi
orang yang dikejar-kejar aparat hukum jika bank yang mereka kelola
menerima BLBI.

"Boleh saja bank-bank yang kesulitan likuiditas menolak BLBI
karena pemberian BLBI bersifat sukarela. Kalau bank itu memang mau
tutup boleh saja menolak BLBI. Tapi kalau bank sedang di rush, pasti
membutuhkan likuiditas. Sementara yang menyediakan likuiditas BI. Jadi
pemberian BLBI itu bukan paksaan," kata Syahril.

Yang lebih penting, menurut Syahril, menyoroti penggunaan dana
BLBI dan dana masyarakat yang ada di perbankan. Hal ini penting karena
BI sulit untuk bisa mengontrol penggunaan dana yang sudah ditempatkan
di perbankan. (gun)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home