Friday, May 28, 1999

Tanpa Dilapor ke BI pun, BPPN Harus Bayar Obligasi *Obligasi Bermasalah Senilai Rp 5,5 Trilyun

Tanpa Dilapor ke BI pun, BPPN Harus Bayar Obligasi *Obligasi Bermasalah Senilai Rp 5,5 Trilyun
KOMPAS - Jumat, 28 May 1999 Halaman: 2 Penulis: DIS Ukuran: 4222
TANPA DILAPOR KE BI PUN, BPPN HARUS BAYAR OBLIGASI
* Obligasi Bermasalah Senilai Rp 5,5 Trilyun

Jakarta, Kompas
Walaupun tidak dilaporkan ke Bank Indonesia (BI) mengenai adanya
put-option suatu obligasi yang diterbitkan bank umum, pemerintah dalam
hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetap harus
membayar kewajiban tersebut, karena termasuk dijamin Keppres 26 Tahun
1998.

Penegasan itu dikemukakan Kepala Biro Pengawasan Keuangan
perusahaan I Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Freddy Saragih,
Kamis (27/5) di Jakarta, menjawab Kompas mengenai pembayaran
put-option obligasi Bank Modern dan pembayaran bunga obligasi Bank
Mashill dan Bank Papan yang sampai saat ini belum terlaksana, sehingga
investor merasa sangat dirugikan oleh pemerintah.

Sementara itu, obligasi yang bermasalah semakin banyak. Data hasil
pemeringkatan pemeringkat efek PT Pefindo menunjukkan banyaknya
obligasi yang mendapat peringkat idD yang berarti utang tersebut utang
tersebut macet atau perusahaannya sudah berhenti berusaha. Obligasi
bermasalah di tangan investor itu sekitarRp 5,5 trilyun. Hanya sedikit
perusahaan yang telah mencapai kesepakatan penyelesaian.

Ihwal Put-option Bank Modern, adalah hak yang diberikan penerbit
(issuer atau emiten) kepada investor pemegang obligasinya untuk
mencairkan obligasi tersebut pada suatu masa tertentu walaupun
obligasi itu belum jatuh tempo. Dalam kasus Bank Modern, put-option
itu diberikan pada tahun ketiga (Oktober 1998). Namun sampai saat ini
BPPN belum membayar investor, sementara Bank Modern telah dikuasai
BPPN setelah bank itu dibekukan operasionalnya. Sementara seluruh
kewajiban bank, baik yang masih beroperasi maupun yang sudah diambil
alih dan dibekukan usahanya dijamin dengan Keppres 26 Tahun 1998.

Sebelumnya, sejumlah investor melaporkan masalah ini kepada IMF,
Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia sebagai lembaga yang memberi
pinjaman kepada pemerintah, (Kompas, 24/5). BI dan Bapepam pun
dikabarkan telah membahas soal ini, demi menjaga kepercayaan investor
obligasi.

Sementara BPPN dalam jawabannya kepada Kompas menyatakan
put-option Obligasi Bank Modern pada Oktober 1998 itu tidak dilaporkan
Bank Modern kepada Bank Indonesia, sehingga BPPN tidak masuk dalam
skema penjaminan pemerintah. Jatuh tempo obligasi itu sendiri nanti
Oktober tahun 2000, sehingga tidak masuk dalam skema penjaminan
Keppres 26 tahun 1998 yang batasnya hanya sampai tahun 2000. "Meski
demikian, BPPN menyiapkan mekanisme baru untuk membayar obligasi
tersebut," ujar Christovita Wiloto, Sekretaris Korporat BPPN.

Mengenai belum terbayarnya bunga obligasi Bank Papan Sejahtera
dan Bank Mashill, masalahnya karena hingga saat ini kedua bank
tersebut masih "dikuasai" karyawan. Pembayaran bunga kedua obligasi
bank tersebut akan dibayarkan BPPN seandainya sudah bisa dilakukan
verifikasi data pemegang obligasi.

Kalangan investor menilai jawaban BPPN itu sebagai upaya berkilah
saja, atau memang yang bersangkutan tidak mengerti soal obligasi.
"Mengapa issuer harus lapor. 'Kan tertulis di balik surat obligasi
itu. Di situ tertulis secara nyata kewajiban dan hak pemegang
obligasi," kata kalangan investor lembaga maupun individual.

Data dari berbagai sumber yang dihimpun Kompas menunjukkan, daftar
obligasi yang bermasalah semakin panjang. Data pemeringkat efek PT
Pefindo menunjukkan, semua obligasi yang diterbitkan perusahaan
Indonesia menurun kinerjanya, bahkan ada yang default atau tidak
membayar kewajibannya. Sejumlah lainnya dinyatakan withdrawn, karena
tidak memberikan informasi yang cukup lengkap untuk dilakukan
pemeringkatan, sehingga obligasi tersebut dinyatakan bermasalah.

Sejumlah lainnya bermasalah karena tidak membayar bunga.
"Ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar bunga, kalau
dilihat dari kinerja keuangannya. Tetapi tampaknya bersikap aji
mumpung, sehingga tidak mau mebayar kupon bunganya kepada investor.
Pemerintah hanya mau menyelamatkan perusahaan, kami investor
dianaktirikan. Keppres penjaminan itu janji kosong saja," ujar
sejumlah investor. (dis)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home