Tuesday, November 30, 1999

SCB Belum Jadi Pemegang Saham BB

SCB Belum Jadi Pemegang Saham BB
KOMPAS - Selasa, 30 Nov 1999 Halaman: 1 Penulis: FEY Ukuran: 4978
SCB BELUM JADI PEMEGANG SAHAM BB

Jakarta, Kompas
Standard Chartered Bank (SCB) belum menjadi pemegang saham Bank
Bali (BB). Sebagaimana disebutkan dalam kontrak investasi (investment
agreement) yang juga disetujui Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), SCB hanya akan memiliki saham BB pada akhir proses right
issue, menerbitkan saham tambahan untuk menaikkan permodalan.
Demikian jawaban pihak SCB atas berbagai tuduhan belakangan ini,
yang diperoleh Kompas dari Agency Secretary BPPN, Christovita R
Wiloto, di Jakarta, Senin (29/11).

SCB menyatakan, pihaknya juga telah mendepositokan 56 juta
dollar AS (yang merupakan bagian 20 persen dari perkiraan jumlah
dana rekapitalisasi BB) dalam escrow account (rekening wajib bagi
bank yang akan direkapitalisasi). Dana 56 juta dollar AS itu harus
tetap disimpan di escrow account hingga right issue rampung terlaksana.
Dipaparkan pula, SCB mencium adanya rencana penjualan aset BB
berupa kredit macet, yang sedianya dilaksanakan di Singapura.

Disebutkan, tidak jelas berapa harga penjualan itu dan kepada siapa
aset itu hendak dijual. Yang jelas, rencana penjualan aset itu
mengakibatkan lubang pada neraca BB.

Pada bagian akhir keterangannya, SCB menyatakan perlu
menyelesaikan transaksi investasinya di BB tanpa adanya penundaan
lebih lanjut. SCB berharap rekapitalisasi BB dapat terselenggara
sebelum akhir tahun ini. Konfirmasi dari auditor Arthur Andersen
tentang jumlah dana yang diperlukan guna merekapitalisasi BB (Rp
4,3 trilyun), demikian SCB, menunjukkan prospektus right issue
akan dikeluarkan secepatnya.

SCB pun menjawab soal denda 25 juta dollar AS yang harus dibayar
BPPN ke SCB - jika perjanjian dibatalkan oleh BPPN - serta 2,5 juta
dollar AS - jika perjanjian dibatalkan SCB sendiri. "Itu merupakan
hasil dari negosiasi bisnis dan kedua belah pihak (BPPN dan SCB)
didampingi penasihat profesional.

Pihak SCB pun mengakui, 50 tenaga eksekutif (tenaga asing) SCB,
hampir sama dengan total gaji sekitar 6.000 karyawan BB. "Itu
semata-mata merupakan hal yang dilakukan berdasarkan pada kompetisi
penggajian berstandar internasional."

Pertanyaan tentang delapan expatriate yang dibuat SCB berbunyi,
Bukankah BPPN telah membatasi jumlah expatriate hanya sampai delapan
orang?. Jawaban dari pertanyaan itu adalah, "Kontrak manajemen
(management agreement) tidak mengatur ada batasan dalam jumlah
expatriate yang diperlukan dalam menangani bank (BB) secara harian."
Ditambahkan, jumlah expatriate yang dipekerjakan SCB itu akan
menurun dengan cepat seiring dengan terlaksananya perencanaan
strategis dan rekapitalisasi. SCB juga membantah mempekerjakan
expatriate di BB secara ilegal dan dengan melanggar perundang-undangan
RI. Dikatakan pula, jumlah tenaga kerja yang saat ini dipekerjakan SCB
di BB kurang lebih sama dengan jumlah tenaga kerja yang digunakan SCB
dalam penanganan bank di Thailand.

Sebelumnya, pada beberapa kesempatan di depan anggota DPR, Wakil
Kepala BPPN Farid Harianto menegaskan, BPPN hanya mengizinkan SCB
mempekerjakan delapan expatriate dalam menangani BB. Dalam rapat
dengar pendapat Komisi IX dengan BPPN pekan lalu, Farid kembali
menegaskan hal itu.

"Ada 10 expatriate yang bekerja untuk SCB di Jakarta dengan
izin tetap yang diperbantukan di BB. Di samping itu, ada 20
expatriate yang memegang izin kerja sementara, tetapi secara khusus
mereka dialokasikan pada BB. Di luar itu, ada sekitar 25 expatriate
yang datang dan pergi untuk persoalan spesifik. BPPN sendiri baru
menyetujui delapan orang, dan ini yang kita persoalkan pada SCB,"
kata Farid ketika itu.

Gaji "expatriate"
SCB juga membuat pertanyaan, mengapa total gaji expatriate SCB
yang dipekerjakan di BB sama dengan total gaji 6.000 karyawan BB.
Dijawab oleh SCB, antara lain, "Gaji expatriate SCB adalah dan perlu
kompetitif secara internasional. Baik BPPN maupun SCB sepakat
mengurangi jumlah expatriate-kami setuju BPPN hanya akan menanggung
biaya-biaya yang dianggap perlu untuk merekapitalisasi bank (BB)."

Dalam pernyataan itu tidak dijelaskan secara rinci, pihak mana
yang harus menanggung biaya gaji untuk para expatriate yang
dipekerjakan SCB. Sementara, mengenai Ketua Tim Pengelola BB bentukan
SCB yang mengendarai mobil mewah, sebagaimana dipersoalkan karyawan
BB, dikatakan, hal itu sesuai dengan standar normal perbankan
internasional.

Pada bagian lain dikatakan, Tim Pengelola BB yang dibentuk SCB
mempekerjakan 22 manajer, 20 di antaranya adalah manajer expatriate.
Segala biaya untuk para manajer itu ditanggung BB sebagaimana telah
disepakati BPPN, dengan perkiraan Rp 3,3 milyar per bulan. Sebagaimana
diatur dalam kontrak manajemen, lanjut SCB, BB menambahkan biaya untuk
bulan Agustus dan September sebesar Rp 7,5 milyar per bulan-atau Rp 15
milyar untuk dua bulan itu. (*/fey)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home