Wednesday, December 08, 1999

Diumumkan, Kredut Macet Perusahaan Bob Hasan

Diumumkan, Kredut Macet Perusahaan Bob Hasan
KOMPAS - Rabu, 08 Dec 1999 Halaman: 2 Penulis: FEY Ukuran: 4611
DIUMUMKAN, KREDIT MACET PERUSAHAAN BOB HASAN

Jakarta, Kompas
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengumumkan kredit
macet grup usaha Mohammad "Bob" Hasan, obligor terbesar ketiga BPPN,
yang mencapai nilai total Rp 4,6 trilyun, Selasa (7/12) di Jakarta.

Sebelumnya, pekan lalu, BPPN membeberkan kredit macet milik grup usaha
Prajogo Pangestu sebesar Rp 9,4 trilyun dan Hutomo Mandala Putra Rp 5,7
trilyun. Kepala Divisi Loan Work Out (LWO) Aset Manajemen Kredit (AMK)
BPPN Irwan Siregar, Kepala Grup LWO AMK BPPN Ronald Sinaga, dan
Sekretaris Agensi BPPN Christovita Wiloto mengemukakan, kredit
macet Bob Hasan senilai Rp 4,6 trilyun yang ditangani BPPN itu
berasal dari 15 perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu diserahkan Bob
Hasan dalam posisinya sebagai debitor maupun sebagai pemegang saham
Bank Umum Nasional (BUN) yang dilikuidasi.

Siregar menjelaskan, grup usaha Bob Hasan terbagi menjadi dua
perusahaan induk (holding company) besar, yaitu PT Nusantara Ampera
Bakti (Nusamba) serta grup kehutanan/perkayuan (forestry group).
Kepemilikan Nusamba terdiri atas Yayasan Supersemar (25 persen),
Yayasan Dakab (30 persen), Yayasan Dharmais (25 persen), Bob Hasan
(20 persen), dan Sigit Harjojudanto (10 persen).

"Nusamba memperoleh fasilitas pinjaman kredit modal kerja dari
Bank Central Asia yang dialihkan ke BPPN sebesar Rp 871 milyar.
Jumlah itu belum termasuk tunggakan dan denda. Kredit sebesar Rp 871
milyar itu seluruhnya digunakan untuk membeli saham PT Astra International.
Seluruh fasilitas kredit tersebut sudah jatuh tempo pada 10 November 1998
dan 29 Desember 1998," jelas Siregar.

Siregar memaparkan pula, satu di antara 15 perusahaan Bob Hasan
itu, yakni PT Kemgas Tama dengan kredit macet Rp 23,45 milyar, sedang
ditangani Bagian Hukum BPPN. "PT Kemgas Tama itu belum melengkapi diri
dengan surat pernyataan sanggup menyelesaikan kewajiban (letter of
commitment), dan karena itu PT Kemgas Tama digolongkan tidak kooperatif,
dan sedang ditangani Bagian Hukum BPPN," ujarnya. PT Kemgas Tama, tambah
Siregar, telah dilikuidasi sebelum perusahaan tersebut ditangani BPPN.

Menurut Siregar, BPPN mengalami beberapa hambatan dalam
merestrukturisasi Nusamba. Hambatan itu antara lain manajemen PT
Nusamba tidak dapat mengambil keputusan restrukturisasi, karena
Pengelolaan Yayasan Supersemar, Yayasan Dakab, dan Yayasan Dharmais
sebagai pemilik mayoritas Nusamba telah diserahkan kepada Menko
Kesra/Taskin. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden No 195/ 1998.
Sementara itu, Ronald Sinaga menjelaskan, forestry groupBob Hasan
dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, Grup Kalimanis. Kedua,
PT Kiani Kertas. "Perusahaan Grup Kali-manis yang ditangani BPPN
terdiri atas 12 perusahaan dengan total kewajiban Rp 3,7 trilyun,
sedangkan PT Kiani Kertas memiliki total kewajiban Rp 2,5 trilyun,"
ujar Sinaga. (fey)

Kredit Macet Kelompok Perusahaan "Bob" Hasan yang Ditangani BPPN
--------------------------------------------------------------------
No. Nama Perusahaan Kredit Macet Jumlah
juta Dollar AS juta rupiah
--------------------------------------------------------------------
1. PT Batu Penggal Chemical 4,70 - 32.875,10
2. PT Essam Timber 14,48 - 101.337,35
3. PT Jati Cahaya Cemerlang - 25.890,44 25.890,44
4. PT Jati Dharma Indah - 39.363,82 39.363,82
5. PT Jati Maluku Timber - 15.533,73 15.533,73
6. PT Kalhold Utama 24,12 22.860,05 191.718,29
7. PT Kalimanis Plywood Ind 42,76 - 299.330,16
8. PT Kemgas Tama 0,23 21.586,01 23.446,52
9. PT Kiani Kertas 260,25 687.750,00 2.509.500,00
10. PT Kiani Lestari 2,76 30.015,00 49.348,62
11. PT Kiani Sakti 39,50 7.713,69 284.213,69
12. PT Lakosta Indah 7,91 - 55.383,59
13. PT Santi Murni 10,30 13.865,08 85.972,18
14. PT Wenang Sakti 5,86 790,12 41.831,12
15. PT Nusamba 74,43 350.000,00 871.025,00
--------------------------------------------------------------------
Total 487,30 1.215.367,94 4.626.769,83
--------------------------------------------------------------------
Sumber: BPPN.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home