Tuesday, December 28, 1999

Penjualan Astra Tentukan Kepercayaan Investor Asing

Penjualan Astra Tentukan Kepercayaan Investor Asing
KOMPAS - Selasa, 28 Dec 1999 Halaman: 2 Penulis: GUN/FEY Ukuran: 2866
PENJUALAN ASTRA TENTUKAN KEPERCAYAAN INVESTOR ASING

Jakarta, Kompas
Sukses tidaknya penjualan saham PT Astra International Tbk, akan
mempengaruhi keputusan investor asing untuk menanamkan modal di
Indonesia. Jika sejak awal proses penjualan saham PT AI sudah tidak
transparan seperti sekarang, jangan berharap investor asing termasuk
investor properti mau membeli aset yang dikuasai BPPN.
Demikian diingatkan Managing Director Colliers Jardine Indonesia,
Dinna Erwinn, menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Senin (27/12).
Colliers Jardine adalah salah satu perusahaan konsultan properti di
Indonesia.

Sebelum ini, berbagai kalangan juga mengungkapkan keprihatinannya
terhadap rencana akuisisi 40 persen saham Astra oleh dua investor AS
yang tak transparan, yang dikhawatirkan akan mengulangi kasus akuisisi
Bank Bali oleh Standard Chartered Bank (SCB) yang bermasalah dan
akhirnya dibatalkan.

Seperti diketahui saat ini sudah ada dua investor asing yang
akan membeli saham PT AI, Gilbert Global Equity Partners LP (GGEP) dan
Newbridge Asia II LP (Newbridge). Gilbert dan Newbridge telah ditunjuk
BPPN sebagai preferred bidder untuk membeli 40 persen saham Astra yang
dikuasai BPPN.

Menolak komentar
Agency Secretary BPPN Christovita Wiloto menolak memberi keterangan
tentang persoalan PT Astra Internasional. Christovita mengatakan, hal
itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada Ketua Asset Management
Investment BPPN, Farid Harianto, yang juga menjabat Deputi Kepala BPPN.
Menurut Dinna, proses seleksi dan terpilihnya preferred bidder
tidak diketahui masyarakat. Padahal jika kedua investor itu
mengundurkan diri, sementara waktu yang tersedia bagi BPPN sudah
sangat mendesak, maka BPPN tidak memiliki alternatif investor lain.
Preferred bidder juga mendapat hak istimewa, right to match.

Dengan pola seperti itu, jelas Dinna, akan mendorong kedua investor
sebagai preferred bidder untuk tidak menawarkan harga yang optimal
karena masih ada kesempatan untuk meningkatkannya jika ada penawaran
lain yang lebih tinggi pada akhir proses tender.

Misalnya, preferred bidder A menawarkan harga Rp 3.750 per
saham. Harga tersebut belum mencerminkan harga tertinggi sehingga
kalau ada calon investor B memberikan penawaran Rp 4.000/saham, maka
preferred bidder A mempunyai hak istimewa right to match atau hak
untuk menyamakan nilai penawaran menjadi Rp 4.000. Jadi apa pun yang
terjadi, yang berpeluang menjadi pemenang tetap preferred bidder A.
"Selain dari media massa, kita mengetahui masalah Astra ini
dengan menanyakan langsung ke BPPN. Bagi kami ini penting karena
sekarang semua orang sedang melihat apa yang terjadi dengan proses
penjualan Astra. Semua seharusnya diundang tanpa ada yang ditutup-
tutupi," papar Dinna. (gun/fey)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home