Wednesday, December 15, 1999

Kehadiran Cacuk Dinilai Bawa Masalah di BPPN

Kehadiran Cacuk Dinilai Bawa Masalah di BPPN
KOMPAS - Rabu, 15 Dec 1999 Halaman: 2 Penulis: FEY Ukuran: 4445
KEHADIRAN CACUK DINILAI BAWA MASALAH

Jakarta, Kompas
Kehadiran Ketua Umum Organisasi Massa Persatuan Daulat Rakyat
Cacuk Sudarijanto di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
sebagai Wakil Kepala BPPN, dinilai telah menimbulkan masalah internal
baru bagi BPPN. Cacuk dinilai mengintervensi beberapa pejabat menengah
BPPN dalam berurusan dengan para debitor besar yang nakal. Hal itu
dikemukakan beberapa pejabat BPPN di jakarta, Selasa (14/12).

Ketika Kompas menghubungi Cacuk untuk mengkonfirmasikan hal
tersebut, sekretarisnya Juliani Wirawan mengatakan Cacuk sedang sibuk.
"Pak Cacuk sedang sibuk, sedang banyak yang harus ditandatangani.
Selesai itu, beliau sudah ditunggu ikut meeting," kata Juliani.

Sementara itu, Agency Secretary BPPN Christovita Wiloto,
ketika ditanyakan perihal intervensi tersebut, menyatakan tidak tahu
soal itu. Christovita menolak berkomentar. Beberapa pejabat BPPN
menuturkan, Cacuk telah merecoki mereka dalam menangani beberapa
debitor, termasuk ketika salah satu obligor besar sedang dipersiapkan
untuk diumumkan BPPN.

Dipaparkan, Cacuk antara lain pernah sengaja membuka sebuah
diskusi internal dengan pejabat BPPN tentang seorang debitor, di
hadapan debitor tersebut. "Ada hal-hal yang sepantasnya kita bicarakan
secara internal dulu, baru kemudian disampaikan kepada debitor, tidak
langsung dibahas di depan si debitor, tanpa persiapan apa-apa
sebelumnya. Sebelum Cacuk ada di BPPN, hal itu tidak pernah terjadi.
Dia bilang itu bukan intervensi, tetapi itulah intervensi," kata
sumber itu kesal.

Dalam masalah Bank Putera, Cacuk juga dinilai mengintervensi
beberapa pejabat BPPN. Cacuk dinilai membuat prosedur sendiri di luar
prosedur yang sudah ada. Selain itu, Cacuk juga meminta hubungan kerja
BPPN dengan sebuah perusahaan lelang di Jawa Timur-yang sudah diputus
kontraknya karena adanya ketidakberesan-agar kembali dijalin. Hubungan
BPPN dengan perusahaan yang dibela Cacuk itu putus karena perusahaan
tersebut melakukan mark up (penggelembungan nilai) sebuah proyek BPPN.

Beberapa pejabat BPPN itu mengaku paham banyak orang mendadak
merasa mengenal Cacuk yang baru setengah bulan menjabat Wakil Kepala
BPPN, dan selanjutnya "minta tolong" pada Cacuk.

"Di antara orang-orang itu, ada seorang bankir dan beberapa
debitor yang tidak kooperatif. Kalau Cacuk hanya sekadar menampung
unek-unek mereka, tidak masalah. Lha ini, ngapain Cacuk ikut-ikutan
mencari solusi dan merecoki pekerjaan kami, padahal jauh sebelum Cacuk
masuk kami sudah mempunyai prosedur standar dalam menyelesaikan urusan
dengan para bankir dan debitor," kata seorang pejabat BPPN.

Secara terpisah, ahli hukum perbankan Pradjoto yang sangat
memahami kondisi BPPN menuturkan, tempo hari BPPN digoyang dari luar,
sekarang dengan kehadiran Cacuk BPPN justru digoyang dari dalam.
"Goyangan dari dalam akan jauh lebih parah akibatnya daripada
goyangan dari luar," kata Pradjoto.

Saat ini, lanjut Pradjoto, merupakan taruhan terakhir bagi
BPPN. "Kalau BPPN kembali goyang, dan kali ini disebabkan oleh
perilaku manajerial yang menyimpang yang tidak tunduk pada prosedur,
BPPN akan terbenam untuk selamanya. Kalau kredibilitas BPPN sudah
terbenam, siapa yang mengurus aset perbankan dan kredit macet? Ini
benar-benar berbahaya," tegas Pradjoto.

Pradjoto juga menyesalkan masuknya Cacuk sebagai Wakil Kepala
BPPN justru menjadikan Glenn MS Yusuf yang menjabat Kepala BPPN hanya
sebagai simbol. Hal itu berkenaan dengan kebijakan pembagian tugas
Glenn dan Cacuk, yakni Glenn lebih banyak menyelesaikan tugas BPPN ke
luar dan Cacuk membenahi urusan internal BPPN.

Yang harus dilakukan BPPN untuk menghindarkan intervensi
individual, lanjut Pradjoto, adalah secara transparan mempublikasikan
mekanisme pengambilan keputusan atas tindakan yang akan diambil
terhadap para debitor. "Mekanisme pengambilan keputusan atas tindakan
terhadap debitor itu harus dipublikasikan secara transparan, apakah
mereka perlu diproses hukum ataukah direstrukturisasi," ujarnya.

Dengan demikian, tambah Pradjoto, kalau ada keganjilan dalam
pemrosesan terhadap debitor, masyarakat akan dapat langsung merasakan
dan mengetahui. "Itu akan memberi tekanan yang berharga kepada siapa
saja di BPPN untuk tidak bermain-main dengan tugas, jabatan dan
tanggung jawab," katanya. (fey)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home