Tuesday, January 18, 2000

Cacuk Usulkan Perubahan Direksi Astra

Cacuk Usulkan Perubahan Direksi Astra
KOMPAS - Selasa, 18 Jan 2000 Halaman: 2 Penulis: MON Ukuran: 5676
CACUK USULKAN
PERUBAHAN DIREKSI ASTRA

Jakarta, Kompas
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN), Cacuk Sudarijanto, menyurati Direksi PT Astra
International Tbk. Isinya antara lain mengusulkan perubahan susunan
anggota direksi perseroan, perubahan susunan anggota komisaris
perseroan.

Demikian informasi dari sumber terpercaya yang memberikan
fotokopi surat Cacuk itu, di Jakarta, Senin (17/1). Surat Cacuk
tersebut diberi nomor PB-44/BPPN/0100, tertanggal 14 Januari 2000,
sehari setelah Cacuk dilantik oleh Menkeu Bambang Sudibyo.

Perihal surat itu, telah dimintai penjelasan kepada sekretaris
Cacuk, Heni. Namun ia mempersilakan untuk menanyakan hal itu kepada
Agency Secretary BPPN, Christovita R Wiloto. Christovita yang biasanya
berperan memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi mengenai
pemberitaan BPPN menganjurkan agar bersabar dulu, karena harus mencek
soal surat Cacuk itu.

Setelah dihubungi kemudian, Christovita mendapatkan informasi
bahwa hal itu akan dijawab lewat perusahaan public relation (PR),
Indo Pacific, yang kini disewa BPPN untuk menangani external
relations di BPPN.

Indo Pacific kemudian mengirimkan siaran pers BPPN yang
ditandatangani konsultan PR, Laksmita Noviera. Dalam keterangan
itu tertera kalimat, sebagaimana juga tertulis pada surat Cacuk
Sudarijanto.

Dalam surat Cacuk itu, dikatakan bahwa BPPN selaku kuasa PT
Holdiko Perkasa (nama perusahaan induk yang membawahi PT Astra
International yang kini dalam penanganan BPPN), dengan kepemilikan
saham sebesar 487.000.560 lembar saham Astra International, mengajukan
usul tambahan untuk dimasukkan dalam acara rapat umum pemegang saham
luar biasa (RUPSLB), yaitu menyangkut "perubahan susunan anggota
direksi perseroan".

Dalam poin ketiga usulan Cacuk itu, dituliskan, peninjauan kembali
persetujuan RUPSLB tertanggal 25 Maret 1999, mengenai pengeluaran
saham yang masih dalam portepel dan/atau penerbitan efek bersifat
ekuitas, dalam rangka restrukturisasi utang perseroan tanpa memberikan
hak memesan efek terlebih dahulu. Pada poin keempat dari usulannya,
Cacuk menambahkan, perlu adanya penjelasan umum sehubungan dengan
program divestasi perseroan.

Sementara pada keterangan pers yang dikirimkan Indo Pacific itu,
diuraikan bahwa tujuan pokok dari usulan BPPN mengenai Astra
International itu, adalah untuk melindungi kepentingan para pemegang
saham, meningkatkan nilai bagi semua pemegang saham, meningkatkan
transparansi perusahaan dan memperlancar penjualan saham Astra.
Keterangan itu, kurang lebih senada dengan informasi yang
disampaikan sumber di atas, yang mengatakan bahwa usulan yang
disampaikan Cacuk itu, dimaksudkan untuk memperlancar masuknya
Newbridge Capital ke Astra International, lewat pembelian saham yang
dimiliki BPPN atas Astra International, sebanyak 40 persen dari total.

"Gilbert Global Equity Capital Asia, Ltd, yang juga punya afiliasi
dengan investor Newbridge Asia II, telah menulis surat ke BPPN yang
mengajukan usulan pergantian direksi Astra, untuk memuluskan pembelian
saham Astra oleh Newbridge," kata sumber itu.

Keterangan dari Indo Pacific itu menambahkan, penjualan saham
Astra merupakan langkah penting bagi BPPN untuk memperoleh dana tunai
untuk biaya rekapitalisasi sektor perbankan, serta meningkatkan
kepercayaan investor terhadap Indonesia dan mempercepat pemulihan
ekonomi Indonesia.

Masih dalam keterangan itu, diutarakan, BPPN telah menunjuk
Newbridge/Gilbert Group sebagai benchmark bidder (penawar pembelian
yang menentukan), untuk saham tersebut, dan akan melakukan penawaran
saham terbuka bagi semua pihak yang berminat terhadap saham Astra,
dengan ketentuan yang sama demi menjamin prinsip keadilan dan
keterbukaan. BPPN akan memastikan bahwa semua peraturan perundangan
dan ketentuan pasar modal, ditaati dalam pelaksanaan tersebut.

Keterangan dari BPPN itu, kata sumber tersebut, tidak sesuai
dengan kenyataan yang terjadi. "Buktinya Badan Pengawas Pasar Modal
menolak usulan pergantian direksi karena dinilai tak sesuai aturan
di pasar modal," katanya.

"Juga mengapa tiba-tiba saja muncul nama Newbridge. Kita tidak
pernah tahu siapa saja pesaing Newbridge dalam pembelian saham Astra.
Lagi pula, kalau memang terbuka, mengapa Newbridge disebut sebagai
preferred bidder (penawar yang diunggulkan). Berarti ada unsur
keberpihakan BPPN pada Newbridge. Lagi pula, kok ada penentuan harga
senilai Rp 3.500 per lembar saham pada peminat pembeli saham Astra.
Apakah itu bisa dikatakan persaingan yang adil, apakah itu sesuai
dengan mekanisme pasar," katanya.

Newbridge Capital
Sementara itu Vice President PT Astra International, Aminuddin,
mengatakan, belum mengetahui soal isi surat Cacuk itu. "Saya belum
mendengar itu," katanya. Namun Aminuddin mengatakan, Astra akan
selalu mendukung tindakan BPPN.

"Hanya saja sebagai perusahaan publik, semua tindakan yang akan
dilakukan BPPN terhadap Astra International, agar dilakukan secara
transparan. Soalnya kita juga harus menjelaskannya pada pemegang
saham publik (di samping BPPN), soal apa pun yang akan dilakukan
BPPN terhadap Astra," kata Aminuddin.

"Kita tidak menolak apa pun sebenarnya, termasuk soal rencana
pembelian saham Astra oleh investor asing, demikian pula soal usulan
penggantian direksi Astra. Akan tetapi, semuanya kembali pada asas
keterbukaan yang memang harus melandasi setiap aksi yang menyangkut
perusahaan publik," katanya. (*/mon)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home