Tuesday, September 22, 1998

Pemilik BBO dan BTO Serahkan Aset ke BPPN

Pemilik BBO dan BTO Serahkan Aset ke BPPN
KOMPAS - Selasa, 22 Sep 1998 Halaman: 1 Penulis: CC/EE/MON/GUN/TRA Ukuran: 3297
PEMILIK BBO DAN BTO
SERAHKAN ASET KE BPPN

Jakarta, Kompas
Pemilik lama bank beku operasi (BBO) dan bank take over (BTO)
sudah menyerahkan aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun mencukupi tidaknya aset tersebut untuk menutupi dana BLBI yang
pernah diterima, masih harus dinilai Joint Investigation Committee
(Komite Penyelidikan Bersama) yang dikoordinasikan Jaksa Agung dan
Financial Sector Action Committee (Komite Aksi Sektor Keuangan) yang
dikoordinir Menkeu.

Demikian R Christovita Wiloto, Corporate Secretary &
Communication BPPN, ketika dihubungi Kompas di Jakarta, Senin (21/9),
pukul 23.55 WIB. Menurut dia, untuk menjaga uang negara (BLBI)
sekaligus untuk mengembalikannya kepada masyarakat, dua komite itu
akan melihat aset keuangan dan aspek hukum dari aset-aset yang telah
diberikan kepada BPPN.

"Orang-orang yang duduk dalam komite itu lengkap, sehingga
diharapkan hasil yang akan diputuskan nanti bisa benar-benar mewakili
kepentingan negara untuk mengembalikan dana BLBI," kata Christovita.
Menurut dia, para pemilik dan komisaris lama BBO dan BTO, tentu
saja berupaya agar asetnya dinilai tinggi. Tapi komite akan berusaha
untuk melihat atau menilai aset yang diserahkan itu dengan nilai yang
obyektif. Prinsipnya komite itu senantiasa menghargai setiap individu
bekas pemilik BBO dan BTO.

Cukup
Sementara itu, Menkeu Bambang Subianto di Jakarta, Senin, juga
mengakui adanya sejumlah aset yang diserahkan pemilik bank ke BPPN.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kekayaan yang diserahkan
diperkirakan cukup untuk menutupi kewajiban tersebut, kendati BPPN
akan tetap meninjau kembali nilai aset tersebut.

Sejak Jumat (18/9) hingga kemarin, BPPN yang diketuai Glenn MS
Yusuf, Menkeu, dan konsultan pemerintah, melakukan pembahasan maraton
menelaah laporan penyerahan aset itu. Penelaahan terhadap aset-aset
yang diserahkan itu -ada yang berupa dana, surat-surat berharga, saham
perusahaan, tanah, bangunan, dan bahkan hingga kekayaan pribadi
-diperlukan karena nilainya yang tertera sementara berdasarkan versi
pemilik asalnya. Aset yang diserahkan ke BPPN juga besar dan jenisnya
sangat bervariasi. "Karena itu diperlukan pencatatan, inventarisasi,
dan penilaian rinci atas aset tersebut. Tepat pada waktunya pemerintah
lewat BPPN dan Jamdatun akan menyelesaikan inventarisasi," kata
Menkeu.

"Barangnya banyak deh. Ratusan perusahaan, jadi mesti satu-satu.
Kita harus cek lagi harganya. Misalnya perusahaan harganya sekian,
kita mesti cek," kata Menkeu.

Mengenai BLBI yang mesti dikembalikan Bank Central Asia (BCA),
menurut Bambang, untuk sementara angkanya memang kelihatan cukup,
tetapi pihaknya harus mengkaji ulang dulu. "Untuk sementara ang-kanya
memang kelihatannya cukup, tapi kita masih akan review sesegera
mungkin," katanya.

Jaksa Agung pun menegaskan, pengembalian BLBI itu tak menghapus
sanksi pidana dari yang bersangkutan. Tetapi ia berharap semua pihak
bisa bersikap arif, karena para bankir penerima BLBI itu awalnya tak
berniat tidak baik. Mereka menerima BLBI untuk menyelamatkan banknya
dan menggairahkan perekonomian nasional.
(cc/ee/**/mon/gun/tra)