Tuesday, May 18, 1999

Belum Ada Keputusan Soal 20 Debitor Besar

Belum Ada Keputusan Soal 20 Debitor Besar
KOMPAS - Selasa, 18 May 1999 Halaman: 2 Penulis: IKA/FEY Ukuran: 4145
BELUM ADA KEPUTUSAN SOAL 20 DEBITOR BESAR

Jakarta, Kompas
Sejauh ini belum satu pun 20 debitor besar yang ditangani Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), berakhir dengan sebuah
keputusan. Meski ada langkah maju yang diajukan 20 debitor, namun
keputusan akhir masih belum diperoleh. Bahkan sebagian dari debitor
itu ada yang tidak menjanjikan apa pun. Untuk itu, tidak tertutup
kemungkinan BPPN akan mengambil tindakan hukum.

Demikian keterangan tertulis BPPN yang dikirimkan Corporate
Secretary BPPN, Christovita Wiloto, di Jakarta, Senin (17/5). Dia
menjawab pertanyaan Kompas tentang kemajuan penanganan 20 debitor
besar, sehubungan dengan adanya pernyataan sebagian debitor itu bahwa
mereka sudah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.

Dia menjelaskan, jadwal April 1999 (sesuai isi letter of intent)
hanya mewajibkan BPPN untuk mengidentifikasi 20 debitor besar-dari
semua bank yang ada di bawah wewenang BPPN-serta membuat alternatif
penyesuaian yang akan diterapkan. Untuk memenuhi hal ini, BPPN telah
mendapatkan 20 debitor besar dari tujuh bank BUMN dan 10 bank beku
operasi/BBO (baru dari bank tersebut yang diterima BPPN). BPPN
mengkategorikannya ke dalam empat golongan berdasarkan cash flow yang
dimiliki serta itikad baik dari debitor tersebut.

Sedangkan deadline tanggal 30 Agustus, lanjut Christovita, adalah
deadline implementasi dari program restrukturisasi yang diterapkan
kepada debitor yang akan direstrukturisasi. Mulai September nanti,
bagi debitor yang direstrukturisasi, harus sudah ada langkah konkret
yang diterapkan.

Dari semua debitor yang disebutkan, lanjutnya, belum ada yang
mencapai tahap pembicaraan final. Sampai saat ini, posisi BPPN
terhadap debitor adalah masih dalam posisi me-review kelayakan
restrukturisasi utang perusahaan serta penggolongan debitor dan
rencana kerja. Proses negosiasi yang terkait dengan restrukturisasi
itu sendiri belum berjalan, dan tergantung dari kondisi-kondisi
tertentu yang perlu dipertimbangkan secara mendalam. Selanjutnya, izin
untuk penjadwalan utang belum pernah diberikan kepada debitor-debitor
tersebut.

"Kami tidak dapat menjelaskan posisi terakhir masing-masing
debitor karena dikha-watirkan hal tersebut akan sangat mempengaruhi
jalannya pembicaraan. Yang jelas, sebagian dari mereka telah atau
tengah menyusun proposal yang akan kami nilai. Beberapa proposal yang
telah diterima tidak dapat memenuhi kondisi yang diharapkan, "
jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Christovita, tidak tertutup kemungkinan
jika kemudian dilakukan litigasi (pengambilan tindakan hukum) atas
debitor tersebut. Namun ada juga debitor yang telah mencapai tahapan
penunjukan ''pihak ketiga '', baik untuk membantu ataupun menilai
ulang kondisi perusahaan tersebut. ''Namun demikian kita tidak dapat
menjawab secara rinci kondisi progres masing-masing debitor tersebut
sebelum semuanya final, ''jelasnya.

Setahun
Di Bontang pada hari yang sama, Menteri Pendayagunaan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Tanri Abeng mengatakan, pemerintah harus
menyelesaikan masalah kredit macet para debitor, termasuk 20 debitor
kakap, dalam waktu satu atau dua tahun. Hal itu berkenaan dengan
rencana memprivatisasi bank-bank pemerintah dalam waktu tiga hingga
lima tahun mendatang, sesuai dengan kesepakatan dengan Dana Moneter
Internasional (IMF).

"Kredit-kredit macet itu dalam satu-dua tahun ini harus selesai,
karena sesudah itu kita baru bisa meraih keuntungan. Perlu diingat
pula, pencapaian keuntungan itu tidak bisa hanya berlangsung satu
tahun, karena jika kita mau privatisasi kita harus mempunyai sejarah
prestasi pencapaian keuntungan, " papar Tanri.

Soalnya, berdasarkan kesepakatan dengan IMF beberapa waktu lalu,
pemerintah harus memprivatisasi bank-bank pemerintah dalam waktu tiga
hingga lima tahu dari saat ini. Pemerintah, ujar Tanri, tidak mau
memprivatisasi bank-bank pemerintah dalam waktu lebih dekat, karena
pemerintah lebih dulu harus memprofitisasi bank-bank pemerintah
tersebut.(*/ika/fey)