Friday, February 12, 1999

Likuidasi Bank Diputuskan 27 Februari 1999

Likuidasi Bank Diputuskan 27 Februari 1999
KOMPAS - Jumat, 12 Feb 1999 Halaman: 1 Penulis: MON/GUN/DIS/OSD/TAT Ukuran: 5009
LIKUIDASI BANK DIBPUTUSKAN 22 FEBRUARI 1999

Jakarta, Kompas
Kesimpangsiuran seputar likuidasi bank-bank terjawab sudah.
Presiden BJ Habibie mengatakan, pemerintah akan memutuskan nama bank
yang akan dilikuidasi 27 Februari 1999. Bank yang dilikuidasi adalah
sebagian dari bank kategori C, atau memiliki capital adequacy ratio
(CAR) di bawah minus 25 persen.

"Jadi likuidasi itu bukan gosip. Benar, saya tugaskan itu untuk
dipersiapkan. Namun Insya Allah (dasar keputusan likuidasi itu)
bijaksana," ujar Presiden BJ Habibie menjawab Ketua Umum Perbanas
Gunarni Soeworo, dalam pertemuan dengan pengurus Kadin periode
1999-2004 yang dipimpin Ketua Umum Kadin Aburizal Bakrie, Kamis
(11/2), di Istana Merdeka. CAR adalah perbandingan antara modal
dengan aset tertimbang menurut risiko.

Sementara itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang
juga terlibat dalam persiapan likuidasi itu, menyampaikan kini juga
sedang dipersiapkan langkah-langkah penyelamatan atas sebagian dari
sekitar 12.000 pekerja bank. "Antisipasi pengalihan rekening nasabah
serta langkah pengamanan sejumlah karyawan bank dilakukan secara
dini," kata Corporate Secretary BPPN Christovita Wiloto.

Jawaban Presiden Habibie itu, menyambut pertanyaan Gunarni,
"Apakah benar pemerintah melikuidasi lagi sejumlah bank." Presiden
menambahkan, keputusan likuidasi dilakukan atas bank-bank yang sakit,
karena pemerintah tidak mau membiarkan bank-bank sehat dibebani oleh
bank-bank yang sakit. "Kasihan dong bank yang sehat, nanti dia jadi
sakit," katanya.

Namun demikian Presiden Habibie menegaskan, pemerintah akan
menolong bank yang termasuk kategori C asal mampu naik ke kategori B
(memiliki CAR antara minus 25 persen sampai empat persen), jika bisa
menyetor modal. "Ya fair dong. Saya harus membuat garisnya. Kalau
tidak, rakyat mengamuk. Selama tidak bisa masuk kategori B, ya sorry,"
ujar Presiden.

Meski demikian, Presiden Habibie mengatakan, memberi kesempatan
pada Perbanas dan Kadin memberikan sumbangan pemikiran kepada Menteri
Keuangan. "Tanggal 26 Februari kita sudah rapat. Tanggal 27 pun kita
masih rapat untuk memutuskan likuidasi," katanya.

Berubah
Direktur Bank Indonesia Subarjo Joyosumarto dalam rapat kerja
dengan Komisi VIII DPR mengatakan, sampai kemarin terdapat 38 bank
yang masuk kategori C. Di antaranya ada tujuh bank pemerintah dan
sepuluh Bank Pembangunan Daerah (BPD), namun sudah dinyatakan ikuti
program rekapitalisasi alias lolos likuidasi. Sementara lima bank
swasta berkategori C, masih diberi kesempatan sampai 15 Februari 1999
untuk mengajukan rencana bisnisnya.

Di luar itu belum diketahui nasibnya. Namun yang jelas, berdasarkan
sumber Kompas di pemerintahan, kelompok bank-bank pemerintah serta
kelompok bank take over (BTO) seperti Bank Danamon, BCA, Bank Tiara,
dan PDFCI, juga dipastikan lolos seleksi rekapitalisasi.

Menurut Subarjo, setiap hari kategori bank selalu berubah, karena
ada yang semula termasuk kategori C bisa pindah ke B atau kategori A.
"Minggu lalu jumlah bank kategori C sebanyak 43, lalu menyusut menjadi
38 bank. Sehingga jumlah bank yang akan ditutup atau direkapitalisasi
belum bisa diumumkan sekarang," kata Subarjo.

Karena jumlah banknya selalu berubah-ubah, jelas Subarjo, maka
jumlah dana yang dibutuhkan untuk likuidasi dan rekapitalisasi bank
juga belum bisa ditentukan. Semula memang ada pentahapan dalam program
rekapitalisasi, tetapi sekarang diubah sehingga pada tanggal 27
Februari 1999, akan langsung diumumkan mana bank yang dilikuidasi dan
mana bank yang ikut program rekapitalisasi.

Dalam pertemuan itu Gubernur BI Syahril Sabirin juga menegaskan,
apa pun kebijakan yang akan diambil terhadap perbankan khususnya
bank-bank yang gagal mengikuti program rekapitalisasi, keamanan dana
masyarakat pada perbankan tetap dijamin pemerintah.

Senada dengan itu, Christovita Wiloto mengatakan, setidaknya kini
pemerintah mempersiapkan pesangon satu kali Peraturan Menteri Tenaga
Kerja (PMTK), sebagai pesangon bagi pekerja bank yang kena likuidasi.
Satu kali PMTK, berdasarkan aturan mainnya, berarti karyawan yang
sudah bekerja setahun lebih, berhak mendapatkan pesangon dua kali
gaji. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih setahun, besaran
pesangonnya jelas lebih tinggi.

"Kita tidak mau memberikan janji terlalu optimis, tetapi yang
jelas pesangon juga sedang diusahakan agar bisa dibayari pihak pemilik
bank. Jadi masih ada harapan pekerja mendapatkan pesangon dua kali
PMTK," ujarnya.

Christovita juga mengatakan, di samping pesangon itu, masih ada
juga harapan bagi sebagian pekerja bank untuk bisa ditampung, untuk
ditempatkan di sejumlah cabang yang diminati sejumlah bank survive
untuk dibeli. "Yang kita harapkan, agar proses likuidasi itu berjalan
mulus tanpa gejolak. Kasihanilah negara ini," katanya.
(mon/gun/dis/osd/tat)