Wednesday, January 12, 2000

Kepala BPPN Diganti

Kepala BPPN Diganti
KOMPAS - Rabu, 12 Jan 2000 Halaman: 1 Penulis: MON/GUN/FEY Ukuran: 3333
KEPALA BPPN DIGANTI

Jakarta, Kompas
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah mengganti Glenn MS
Yusuf dari jabatan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
dan menunjuk Cacuk Sudarijanto sebagai penggantinya. Alasan
penggantian tidak dijelaskan. Demikian informasi yang beredar dan
sudah dikonfirmasikan oleh Menko Ekuin Kwik Kian Gie yang dihubungi
Selasa (11/1), di Jakarta.

"Keppres penggantian Glenn yang digantikan Cacuk itu, sudah
ditandatangani. Sebelumnya saya juga telah diberi tahu soal rencana
penggantian Glenn itu oleh Presiden Gus Dur. Jadi sudah pasti," kata
Kwik Kian Gie.

Sejauh ini Glenn tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi
mengenai penggantian tersebut. Namun menurut Humas BPPN, Franklin
Richard, sampai sore kemarin semua pekerjaan di BPPN masih berjalan
normal. "Glenn masih meminta laporan hasil yang dicapai loan work out
(divisi yang menangani restrukturisasi). Dan itu adalah hal rutin,
tidak ada yang aneh," ujarnya.

Glenn MS Yusuf menjabat Kepala BPPN sejak 22 Juni 1998.
Sebelumnya Glenn adalah sebagai Direktur Bank Niaga. Sementara Cacuk
Sudarijanto sejak 1 Desember 1999 menjabat Wakil Kepala BPPN. Cacuk
dikenal pula sebagai Ketua Organisasi Massa Persatuan Daulat Rakyat.
Oktober 1999 lalu juga sempat beredar gosip penggantian Glenn
dari jabatan Kepala BPPN. Ketika itu, kepada Kompas Glenn menuturkan,
baginya sama sekali tidak ada masalah dengan penggantian itu. "Saya
akan kembali mengurus PT Danareksa Sekuritas," katanya.

Beri perlindungan
Agency Secretary BPPN, Cristovita R Wiloto mengatakan,
pemerintah kemarin sudah mengindikasikan akan memberikan perlindungan
pada pejabat BPPN dari kemungkinan gugatan balik dari pihak mana pun.
Tujuannya, agar pejabat BPPN tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya
merestrukturisasi kredit-kredit yang di bawah naungan BPPN.

"Perlindungan itu untuk menghindari kemungkinan kerugian dari
gugatan balik dari berbagai pihak, namun dengan persyaratan semua
tindakan di BPPN telah sesuai dengan aturan main dan petunjuk kerja
yang melandasi cara kerja di BPPN," kata Christovita.

Ahli hukum perbankan Pradjoto mengatakan, rencana pemerintah
untuk memberi perlindungan dalam bentuk indemnity (ganti kerugian)
kepada BPPN dari kemungkinan adanya konsekuensi hukum dari setiap
tindakan yang diambil pejabat BPPN, tidak perlu diformalkan.

Indemnity, katanya, berbeda dengan kekebalan hukum (impunity).
"Saya setuju dengan adanya indemnity, tetapi tidak setuju kalau
pejabat BPPN diberi kekebalan hukum, karena menyalahi prinsip hukum
di mana semua orang sama di depan hukum, termasuk presiden," katanya.

Pradjoto menjelaskan, dengan adanya perlindungan dalam bentuk
indemnity, pejabat administrasi negara termasuk pejabat BPPN tidak
akan terkena tuntutan ganti rugi dari setiap tindakan atau kebijakan
yang dilakukannya.

Jadi walaupun suatu peraturan telah diperbaiki atau diganti,
jelas Pradjoto, maka kebijakan yang diambil pejabat adiministrasi
tersebut tidak bisa dipersalahkan.

"Akan tetapi pemberian indemnity tidak termasuk perlindungan
aspek pidana. Artinya, kalau pejabat administrasi negara itu
melakukan tindak pidana, tetap diproses hukum seperti biasa,"
katanya. (mon/gun/fey)