Wednesday, April 28, 1999

BPPN Bantah Sogok Anggota BPKP

BPPN Bantah Sogok Anggota BPKP
KOMPAS - Rabu, 28 Apr 1999 Halaman: 2 Penulis: LL Ukuran: 1815
BPPN BANTAH SOGOK ANGGOTA BPKP

Jakarta, Kompas
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) membantah telah
menyogok anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
sebesar satu milyar rupiah. Dana itu merupakan kumulatif gaji yang
diterima anggota BPKP ketika menjadi karyawan BPPN dalam kurun waktu
Maret-Agustus 1998.

Demikian siaran pers BPPN yang diterima Kompas, Senin (26/4)
malam, di Jakarta. Pernyataan tertulis yang ditandatangani Corporate
Secretary BPPN, Christovita Wiloto, tersebut sekaligus membantah
pernyataan Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Faisal Basri yang
mengungkapkan dirinya telah mendapat dokumen yang menunjukkan bahwa
BPPN menyogok anggota BPKP sebesar satu milyar rupiah.

Christovita menyebutkan, dalam kurun waktu enam bulan
(Maret-Agustus 1998) ada sekitar 60 orang staf BPKP yang ditugaskan di
BPPN sebagai tenaga profesional untuk membantu tugas-tugas BPPN. Gaji
dan tunjangan mereka setara dengan jumlah yang diterima profesional
lainnya yang ada di BPPN saat itu.

Menurut Humas BPPN, Franklin Richard, para anggota BPKP tersebut
tidak ditugaskan sebagai tenaga audit melainkan tenaga profesional
biasa. Dengan kumulatif gaji sebanyak satu milyar rupiah itu berarti
masing-masing anggota BPKP menerima sekitar dua juta rupiah per bulannya.
Dalam penjelasannya, Faisal Basri menyebutkan, ada sekitar 20
orang anggota BPKP memperoleh pembayaran (uang sogok) mencapai satu
milyar rupiah. "Dokumen yang ditandatangani seorang petinggi BPPN
memuat daftar lebih 20 orang anggota BPKP yang memperoleh uang
pembayaran dan jika dihitung mencapai satu milyar rupiah," katanya
usai mengkuti dialog antarparpol yang dilaksanakan Sema FE Universitas
Trisakti di Jakarta, Senin (26/4). (*/Ant/ll)