Saturday, March 13, 1999

Karyawan Bank Masih Dibutuhkan

Karyawan Bank Masih Dibutuhkan
KOMPAS - Sabtu, 13 Mar 1999 Halaman: 2 Penulis: DMU/ARN/EE Ukuran: 2508
KARYAWAN BANK MASIH DIBUTUHKAN

Jakarta, Kompas
Pemerintah masih membutuhkan eks karyawan bank terlikuidasi yang
diumumkan hari Sabtu (13/3) ini. Selama kurang lebih dua bulan,
sekitar separuh dari semua karyawan bank terlikuidasi akan dikontrak
oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menyelesaikan
pekerjaan atas bank-bank yang terlikuidasi tersebut.

Demikian Corporate Secretary BPPN, Christovita Wiloto, kepada
pers, Jumat (12/3), saat menjelaskan dibentuknya Pusat Penyelesaian
Masalah Ketenagakerjaan Perbankan (PPMKB) BPPN, di Assembly Hall
Lantai 9 Plaza Bapindo Jl Sudirman, Jakarta Selatan.

"Setelah masa kontrak berakhir, masih terbuka peluang bagi
sebagian dari eks karyawan bank untuk direkrut menjadi karyawan tetap
BPPN," kata Christovita. Ia tidak menyebut berapa yang akan ditampung
karena pengumuman likuidasi baru dilakukan hari Sabtu ini.

Ia menuturkan, BPPN mengimbau perusahaan-perusahaan agar ikut
menampung eks karyawan bank terlikuidasi. "Saat ini banyak masuk
faksimile dari perusahaan yang mau menampung mereka. Sedikitnya ada 10
perusahaan, yang masing-masing menampung 10-20 karyawan," tuturnya.
Sementara kuasa hukum yang ditunjuk pemerintah untuk mewakili
pemilik bank, Aulia Kemalsjah Siregar menjelaskan, dalam PPMKB ini eks
karyawan bank dapat memanfaatkannya untuk berunding menyelesaikan soal
pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diharapkan agar karyawan masing-masing bank mewakilkan dengan
memberi surat kuasa kepada lima orang untuk berunding dengan pemilik
bank di PPMKB. "Pertemuan pertama akan diadakan tanggal 17 Maret,
untuk memberi kesempatan kepada karyawan bank memberi kuasa kepada
lima wakilnya," kata Siregar.

Di Surabaya, sekitar 150 karyawan dari bank-bank swasta berkumpul
di halaman Kantor BI Surabaya, Jumat (12/3). Mereka ke sana bukan
untuk berunjuk rasa, melainkan menyampaikan kekhawatiran karena hingga
kini belum ada kejelasan dari pemerintah mengenai bank apa saja yang
akan dilikuidasi. Mereka juga mengkhawatirkan hanya akan mendapat
pesangon kecil jika bank tempat mereka bekerja dilikuidasi.

"Kalau kami terkena PHK, kami khawatir uang pesangonnya tidak
sebanding dengan situasi krisis sekarang. Karena itu kami mengharapkan
agar pekerja dapat menerima hak-haknya secara menyeluruh, bukan
sebatas Peraturan Mennaker No 03/1996 saja," kata Kasiyan SH, anggota
Asosiasi Pekerja Keuangan (Aspek) Indonesia. (dmu/arn/ee)