Saturday, November 27, 1999

SCB Bersedia Mundur Jika Keluarga Ramli Mampu

SCB Bersedia Mundur Jika Keluarga Ramli Mampu
KOMPAS - Sabtu, 27 Nov 1999 Halaman: 3 Penulis: MON/FEY/IKA Ukuran: 5170
SCB BERSEDIA MUNDUR JIKA KELUARGA RAMLI MAMPU

Jakarta, Kompas
Standard Chartered Bank (SCB) akan bersedia keluar dari Bank Bali
(BB), jika pemilik lama BB, dalam hal ini keluarga Rudy Ramli, atau
siapa pun mampu menjadi pemegang saham mayoritas BB (sekurangnya dari
51 persen) setelah right issue terselenggara. Dengan demikian, tidak
benar ada pihak yang sengaja membatasi keluarga Ramli untuk memiliki
saham BB lebih dari 20 persen.

Demikian Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn
MS Yusuf menjawab Kompas, Jumat (26/11) di Jakarta. Glenn dimintai
konfirmasi tentang pernyataan Herman Ramli (adik kandung Rudy Ramli),
yang menyatakan pemilik lama BB tidak diperkenankan memiliki saham BB
lebih besar dari 20 persen-batas minimal setoran tambahan modal pemilik
bank peserta program rekapitalisasi.

"Jika nanti pada right issue - penerbitan saham baru di luar yang
sudah ada dalam rangka penambahan modal perusahaan - yang menurut
rencana dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Desember 1999, dan ada
yang mengambil saham mayoritas sampai dengan 51 persen, SCB dengan
sendirinya out. Di lain pihak, Keluarga Ramli sebagai pemilik saham
pengendali lama bisa memiliki saham BB lebih dari 20 persen. Tidak
ada yang menghambat mereka. Peraturan pasar modal adalah sakral,"
kata Glenn.

Menurut Glenn, keluarga Ramli memiliki hak mereka sendiri dan
hak itu bersifat pre-emptive. "Artinya, mereka pertama kali akan
menggunakan hak mereka untuk membeli saham, dan mereka jugalah yang
pertama kali berhak menggunakan hak pemegang saham lainnya (untuk
membeli saham baru) yang tidak dipakai. Jadi yang di-koar-koarkan
itu sama sekali tidak benar," katanya.

Glenn menuturkan, BB sempat babak belur dan dilanda rush saat
terjadi skandal BB. "Untuk memperkuat citra BB, BPPN menempelkan SCB
ke BB, supaya jangan ada goyangan besar. Kami menempelkan SCB, justru
supaya BB aman dan stabil dulu. Dengan didampingi SCB, BB memang agak
stabil. Akan tetapi kemudian timbul persoalan bagaimana
pribadi-pribadi beberapa orang SCB mengelola BB, yang akhirnya
menimbulkan isu soal biaya-biaya para pekerja asing dari SCB di BB
itu," papar Glenn.

Glenn terkekeh-kekeh, ketika dikatakan keluarga Ramli mengatakan
SCB datang dari langit. "Langit yang mana? Rudy Ramli yang ketika itu
menjabat Direktur Utama BB sempat menulis surat kepada JP Morgan, dan
mengatakan mereka memilih SCB. Waktu itu, BB dan GE Capital sudah
menyusun memorandum of understanding (MoU/nota kesepakatan), tetapi
memang belum final," jelas Glenn.

Selain itu, lanjutnya, Rudy juga menulis surat kepada GE Capital,
dan meminta maaf harus membatalkan MoU karena penawaran SCB lebih baik
daripada GE Capital. "Selanjutnya, GE Capital juga menyurati BPPN,
mengatakan terima kasih atas proses tender yang mereka nilai fair dan
transparan, serta menyatakan lain kali mau berbisnis lagi dengan
BPPN," kata Glenn.

Menurut Glenn, sebagaimana bank-bank swasta nasional lainnya
yang penanganan manajemennya dilakukan bank asing, tidak ada yang
aneh jika BPPN mengadakan kontrak manajemen atas pengelolaan BB
dengan SCB selaku investor strategis (strategic investor).
"Bank-bank ritel seperti Citibank, SCB, ABN Amro, HSBC, dan
lain-lain sudah masuk. Kita ingin mempersiapkan bank-bank kita,
termasuk BB. Kalau disuruh berkompetisi satu lawan satu, apa kuat BB
melawan Citibank misalnya? Jadi kontrak manajemen itu untuk membawa
BB ke sana. Syukur-syukur jika diberi izin untuk buka cabang di
Singapura," jelas Glenn.

Secara terpisah, Agency Secretary BPPN Christovita Wiloto
mengatakan, Jumat kemarin BPPN telah membicarakan proses right issue
BB dan pengangkatan suspensi (untuk jalan membuka kembali perdagangan
saham BB yang dihentikan sementara ini) dengan Bapepam. "Registrasi
right issue diperkirakan berlangsung pekan depan. Proses right
issue-nya sendiri berlangsung 45 hari terhitung sejak pekan depan
itu. Saat ini, yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan prospektus
sebaik-baiknya," kata Christovita.

Mengenai proses pengangkatan suspensi saham BB, Christovita
menuturkan hal itu merupakan wewenang otoritas pasar modal, yaitu
Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
"Saat registrasi dilakukan, semua masalah di BB harus dibuka. Otoritas
pasar modal akan menganalisa segala aspek. Jika mereka menerima
registrasi itu, mereka akan mengangkat suspensi saham BB," jelas
Christovita.

Sehubungan dengan rencana pencabutan suspensi atas perdagangan
saham BB, dan dilanjutkan dengan penerbitan right issue itu, Kepala
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan I (PKPI) Bapepam, Freddy Saragih,
mengatakan syaratnya adalah semua informasi yang belum diumumkan
secara resmi ke publik, misalnya mulai proses pem-BTO-an BB, hingga
perjanjian kontrak manajemen dan investasi harus dibuka. "Itu adalah
persyaratan dari Bursa Efek Jakarta, dan kita dari Bapepam berperan
mengawasi, apakah semua informasi yang dibutuhkan itu sudah memadai
atau belum," kata Saragih. (mon/fey/ika)